Disebutsebagai Pihak Kedua.. Pihak pertama dengan ini memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang tersebut namanya di atas untuk melakukan penarikan / pencairan Uang Pensiun atas nama AntonSyahputra sejumlah Rp. 1.400.000 ( satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan No Rek : 3976-01--8 pada Bank BRI Unit Medan Kota. Demikianlah Surat Kuasa ini diberikan kepada pihak kedua agar dapat Untukmengurus, menangani, dan menandatangani, serta mengajukan permohonan pemeriksaan perkaranya pada tingkat kasasi di muka Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil mengenai perkara pemberi kuasa, yakni perkara pidana yang telah diputus dengan nomor 93/Pid.B2/2002/PN.BGL pada tanggal 23 November 2002, yang telah diputus oleh Pengadilan MelaluiSuart Kuasa ini, telah dikuasakan oleh PIHAK I kepada PIHAK II untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama PIHAK I (pemberi kuasa) untuk tujuan pemberian kuasa pengambilan sertifikat Tanah dan Bangunan atas nama PIHAK I (pemberi kuasa) yang jaminkan di BRI Cab.Kepanjen - Malang. PENGAMBILANDAN PENGANTARAN BARANG BUKTI; GALERI; JAKSA MENYAPA BERSAMA RADIO SONORA LAMPUNG 96,0 FM. Juni 9, 2022 1:18 pm JAKSA MENYAPA BERSAMA RADIO SONORA LAMPUNG 96,0 FM dengan tema PERAN JPN KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG DALAM bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan Dalamhal pengadaan barang/jasa yang memerlukan persyaratan dukungan, maka peserta yang merupakan supplier harus menyampaikan dukungan dari principal (pabrikan/produsen/agen tunggal), sepanjang memenuhi kriteria penyedia sebagaimana disebut pada Pasal 19 ayat (1) huruf a sampai dengan o. Principal dalam hal ini tidak perlu menyampaikan dukungan Kewenangandan tanggung jawab Pengguna barang milik negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 BAB II Bagian Kedua Hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang antara lain: 1) menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara; . Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kepada jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan tahap II ini, berarti proses penyidikan terhadap Johnny di kasus korupsi pembangunan BTS 4G di Kominfo hampir selesai.“Tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka JGP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni mengatakan pelimpahan itu dilakukan pada Jumat, 9 Juni 2023 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan kasus ini berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Ketut, untuk kepentingan tahap penuntutan Johnny akan ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung 9 Juni hingga 28 Juni 2023. Setelah serah terima ini, kata Ketut, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan. Setelah surat dakwaan rampung, jaksa penuntut umum akan melakukan pelimpahan selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersangkaKejagung menetapkan Johnny menjadi tersangka korupsi BTS 4G yang dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomuniasi dan Informasi BAKTI Kominfo. Penetapan itu dilakukan Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023. Kejaksaan menduga sebagai Menkominfo politikus Partai Nasdem itu memiliki peran signifikan dalam proyek pembangunan menara pemancar Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 perkara korupsi BTS 4G, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Selain Johnny, Kejaksaan juga menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali; dan pengusaha Windy menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat berupa pengaturan tender dan penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Editor Jokowi Jawab Singkat saat Ditanya Pengganti Johnny Plate di Kominfo Jakarta Kejaksaan Agung Kejagung telah melakukan serah terima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti alias penyerahan tahap II berkas perkara korupsi BTS dengan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Kominfo nonaktif Johnny G. Plate JGP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kejari Jaksel. “Kan tadi Tahap II nih atas nama JP,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 9/6/2023. Kejagung Belum Temukan TPPU di Kasus Korupsi BTS 4G Johnny G. Plate Kejagung Tetapkan Yusriki Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Korupsi BTS 4G Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Johnny G. Plate Siap Ungkap Pelaku Utama? Untuk kepentingan tahap penuntutan, Johnny G Plate ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum pun tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejaksaan Agung Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 5 Tersangka Lain Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Hudev UI Tahun 2020. Kemudian Mukti Ali MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Surat Kuasa Yang bertanda tangan dibawah ini Nama Eko Ardianto NIK 33322329329329XXX Tempat, Tgl Lahir Kudus, 30 Juli 1995 Pekerjaan Karyawan Alamat Jln. Ahmad Yani No. 89 Kudus Memberikan kuasa penuh kepada Nama Belinda Febriana NIK 33322329329329XXX Tempat, Tgl Lahir Kudus, 1 Februari 1995 Pekerjaan Wiraswasta Alamat Turaichan Adjuri No. 89 Kudus Untuk mengambil Barang di Pegadaian Cabang Kudus, Dikarenakan saya sedang Sakit. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaima mestinya. Kudus, 23 Oktober 2020 Penerima Kuasa Pemberi Kuasa Materai 6000 Belinda Febriana Eko Ardianto 100% found this document useful 3 votes609 views1 pageOriginal TitleFORM SURAT KUASA PENGAMBILAN BARANG BUKTICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 3 votes609 views1 pageForm Surat Kuasa Pengambilan Barang BuktiOriginal TitleFORM SURAT KUASA PENGAMBILAN BARANG BUKTIJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!

surat kuasa pengambilan barang bukti di kejaksaan